MAKALAH PKN
HUBUNGAN
INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Indonesia ) adalah
hubungan antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan
suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam
dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional adalah proses interasksi manusia yang
terjadi antar hanya untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia
antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan
bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2.
Untuk memajukan kesejahteraan sosial.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Komponen yang ada di Hubungan Internasional :
1.
Politik Internasional.
2.
Studi tentang peristiwa Internasional.
3.
Hukum Internasional.
4.
Organisasi administrasi Internasional.
C. Wujud dari Hubungan Internasional :
1.
Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan
kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka
).
2.
Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan
perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
3.
Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan
negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi,
dll ).
D. Sifat Hubungan Internasional :
1.
Persahabatan.
2.
Persengketaan.
3.
Permusuhan.
4.
Peperangan.
E. Pola Hubungan Internasional :
a.
Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan
oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi
industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka
timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan
bangsa lain itu.
b.
Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara
negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan
negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi, mengembangkan
industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka
tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal
dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme,
yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi
atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan
proforma kemerdekaan politis.
c.
Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam
rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola
hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa
yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber
daya manusianya. Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila
mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada
kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan
Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan
antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai
makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem
pemerintahan dari negara lain itu. Oleh karena itu nasionalisme bangsa
indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah
paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa
lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang
melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga
cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap
bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar
negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1.
Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2.
Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau
tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.
Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima
bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia
aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia
aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar
persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional
Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri
serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu
oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan
Konsul serta penerimaan Duta dan Konsul negara lain telah diatur dalam pasal 13
UUD 1945, yang berbunyi :
a.
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
b.
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
c.
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
F. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri
ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup
berdampingan secara damai.
2. Mengembangka
penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun
solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi
dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
G.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan
politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya
dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a.
Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b.
Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c.
Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain.
:
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar
negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi
pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih
ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk
kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara
luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa
perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan
internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam
negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan
militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.
Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara
tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan
ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka
dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan
untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah
perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
H.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas
wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada
di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga
negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan
hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu
hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di
Negara asing.
3. Asas kepentingan umum yaitu Negara dapat
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara
dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan
kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
I. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
1. Perwakilan Diplomatik
adalah lembaga kenegaraan di luar
negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.
Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta,
kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua
jenis perwakilan diplomatik :
a. Kedutaan
Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan
hubungan rutin antar negara tersebut.
b. Perutusan Tetap, yang
ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
2. Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan
diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen
tahun 1918 sbb :
1)
Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi
dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar
biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan
timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu
yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2)
Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari
duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal
balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang
mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang
menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan pemerintah negaranya.
3)
Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka
yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk
mengurus urusan-urusan negaranya.
4)
Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak
diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara
penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui
menteri luar negeri negara penerima.
5)
Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase
militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
3. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut
Konvensi Wina tahun 1961 :
a) Wakil negara
pengirim di negara penerima.
b) Melindungi
kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
c) Mengadakan
perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
d) Mengetahui keadan
dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang syah sesuai dengan
Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
e) Memelihara
persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu
pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
4. Berakhirnya Fungsi
Misi Perwakilan Diplomatik :
a) Sudah habis masa
jabatan.
b) Ia ditarik oleh
pemerintah negaranya.
c) Karena tidak disenangi
(di persona non grata ).
d) Negara penerima
perang dengan negara pengirim.
5. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak
kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah
kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang
negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah
negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.
Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas
kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang
bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh
dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari
perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja
melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.
Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi
setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps
Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada
hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan
atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
6. Perwakilan Konsuler : adalah
lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada
konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan
perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan
mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a)
Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang
ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
b)
Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan
yang membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang
diperbantukan konsul Jenderal.
c)
Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada
didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau
Konsul.
d)
Gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul
untuk pengurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan, biasanya
ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
7. Fungsi Perwakilan Konsuler menurut Konvensi Wina :
a)
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, badanhukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas
yangdi izinkan).
b)
Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan
iptek ke dua negara.
c)
Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan
kepada warga negara pengirim.
d)
Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan
fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
8. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler
telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi
sebagai anggota staf konsuler
J. Perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler:
A. Korps Diplomatik :
a)
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan
dengan pejabat tingkat pusat.
b)
Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
c)
Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di
negara penerima.
d)
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada
kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
a)
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan
hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat).
b)
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
c)
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan
konsuler.
d)
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada
pelaksanaan kekuasaan peradilan).
K. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional
adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang
bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek
hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat
bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah
kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga
internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian internasional
dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah
pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen
pembentuk perjanjiannya
Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan
multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur
kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan
oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta
perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina
(dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand
(garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa
(perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut
Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang
bersifat Law Making Treatiesadalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum
yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum
laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty
contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi
negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia,
Indonesia-Cina, dll
Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara
perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi
soal-soal ekonomi, budaya, dll
Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian
bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian
itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta)
dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan
perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua,
yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian internasional tertulis
adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk
perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention,
Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration,
Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap
perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak
tertulis, seperti :
1)
Perjanjian internasional lisan ( international oral
agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan,
seperti the London Agreement(keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2)
Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak
( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang
disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
3)
Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit
agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian
itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif
atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan
perjanjian internasional :
a)
Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap
yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini
dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka
perlu persetujuan DPR.
b)
Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap
yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak
begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian
perdagangan.
Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD
1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan
Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan
bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan,
perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional
disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
1)
Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama
tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan,
menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full
powers)
2)
Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh
menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat
diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
3)
Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat
sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang
disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat
dibedakan sbb:
a. Ratifikasi oleh
badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan
otoriter.
b. Ratifikasi oleh
badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
c. Ratifikasi campuran
antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
- Bilateral bersifat khusus
(Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh
sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup
kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya :
Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.
Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat
Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.
Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
- Multilateral yang disebut
juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya
mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga
kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan
Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban
perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil),
Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua
(lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN
INTERNASIONAL :
1.
Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan
persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan
ekonomi.
2.
Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat
multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh
Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3.
Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak
dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti
penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah
perjanjian).
4.
Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau
administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi
atau seformal traktat atau konvensi.
5.
Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang
digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6.
Proses Verbal catatan atau ringkasan atau
kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak
diratifikasi.
7.
Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang
ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan
tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak,
lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8.
Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal
yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9.
Modus Vivendi dokumen untuk mencatat
persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen,
terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10.
Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak
digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan
bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11.
Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi
yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi
dan tidak diratifikasi.
12.
Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat
resmi dan tidak resmi.
13.
Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional
untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14.
Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang
lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai
Pertahanan ).
15.
Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga
Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara
antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima
Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang
hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan
keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris,
Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon
dari Korea Selatan.
a. Tujuan PBB:
1. Menjaga perdamaian dunia
2. Mengembangkan persahabatan antar
bangsa
3. Membantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan,
buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan
penghormatan HAM.
4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB
diatas.
b. Prinsip-Prinsip PBB:
1. Negara anggota memiliki kedaulatan
sederajat.
2. Negara anggota mematuhi piagam PBB
3. Negara-negara menyelesaikan
perselisihan dengan cara damai
4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau
ancaman kekerasan.
5. Negara anggota membantu PBB
c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:
1. Majelis Umum
(General Asembly) :
Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum
untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang
setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya
bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas
Negara di dunia.
2. Dewan Keamanan
PBB (Security Council) :
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan
perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi
menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10
negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2
tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir
atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui
keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota
Dewan tersebut.
3. Dewan Ekonomi
dan Sosial (Economic and Social Council) :
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18
anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi
dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB.
Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada
majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak
Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO
(World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia,ILO (International
Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and
Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United
Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations
Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan
bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di
dunia.
4. Dewan Perwalian
(Trusteeship Council) :
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan
pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah
peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang
ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara
anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas
penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan
November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian
itu di selenggarakan dalam rangka :
1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame
bangsa,
4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
5. Mahkamah
Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang
bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan
bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat
mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
1. Semua Negara
yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara
apa saja.
2. Negara lain yang
bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.
3. Dewan Keamanan
PBB.
Mahkamah
Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis
Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
6. Sekretariat
(Secretariat) :
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf
yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum
atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea
selatan.
Badan Khusus PBB
(Specialized Agencies) :
1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu
Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919
bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan
memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan
tingkat kehidupannya.
2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu
organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober
1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan
effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki
hidup penduduk desa.
3. UNESCO (United Nations educational Scintific and
Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris,
Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan
keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan,
pengetahuan.
4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi
kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas
di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi
bagi semua rakyat di dunia.
5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and
development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang
didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan
perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal
untuk tujuan produktif.
6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana
moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas
di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama
moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas
pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap
transaksi yang sedangberjalan.
7. ICAO (International Civil Aviation Organization)
yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos
sedunia.
9. ITU (International Telecommunication
union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
10. ITO (International Trade Organization) yaitu
organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan
cukai dan perdagangan.
11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi
perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)
B. ASEAN
(Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara:
ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus
1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul
Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso
R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah
dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994,
yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik.
Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12
negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea
Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan
Uni Eropa.
A. Tujuan ASEAN :
1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi
kawasan asia tenggara.
2. Meningkatkan
perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut
kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan
administrasi.
4. Saling memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan
penelitian.
5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan
industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
B. Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1.
ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se
ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan
tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi
dan menteri luar negeri ASEAN.
2.
ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri
luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan
ASEAN.
3.
ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri
ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2
kali setahun.
4.
ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri
keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5.
Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para
menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan,
keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6.
ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN
dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi
Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7.
ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang
berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan
mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Mamfaat Kerja sama
dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :
A. Mamfaat keraja
sama Internasional:
1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda
I atas usul India dan Australia.
2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN
(komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi
Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang
- Membebaskan segala tawanan
- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI
tahun 1962
5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27
Desember 1949.
B. Mamfaat
Perjanjian Internasional :
1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic
state) Wawasan Nusantara.
2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut
Inmternasional tahun 1982, yaitu :
a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan
Negara kepulauan.
b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut
memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
C. Secara regional
perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:
a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau
natuna.
b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut
Andaman.
c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya
dengan papua nugini
d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia
menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
1. daratan/Kepulauan :
2.027.087 km
2. Laut territorial :
3.166.163 km
3. Landas Kontinen :
800.000 km
4. ZEE :
2.500.000 km
SEMOGA, Bermanfaat ya !!!! ^_^